PENYULUHAN HUKUM, SOSIALISASI E-COURT DAN E-LITIGASI KEPADA MASYARAKAT
Kuala Tungkal, Kamis 21 November 2019;
Selama 2 hari (20/21) Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Bpk. Andi Hendrawan, SH.MH menjadi narasumber dan memberikan ceramah hukum berupa produk inovasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diantaranya Eraterang, e-Court, dan e-Litigasi kepada ratusan masyarakat pada 6 (enam) desa di 3 (tiga) kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Desa-desa tersebut yaitu Desa Pematang Lumut dan Pematang Buluh di Kecamatan Betara, Desa Sungai Muluk dan Bukit Indah di Kecamatan Muara Papalik, serta Desa Lubuk Terab dan Desa Penyabungan di Kecamatan Merlung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Tanjab Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat dan juga sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru diterapkan oleh pemerintah.

Secara umum tema yang diangkat adalah Penyuluhan Hukum menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, dalam hal ini Ketua PN Kuala Tungkal menitikberatkan edukasi masyarakat mengenai e-Litigasi yang telah diwajibkan oleh Ketua Mahkamah Agung dan sudah dapat diterapkan mulai tanggal 1 November 2019 pada seluruh peradilan se-Indonesia.

e-Litigasi sangat mempermudah masyarakat yang hendak berurusan di pengadilan namun terkendala jarak dan waktu serta biaya yang tinggi. Karena baik aplikasi Eraterang, e-Court, maupun e-Litigasi ini dapat diakses dengan mudah menggunakan sarana internet sebab semua aplikasi tersebut sudah berbasis online.

Selain dari unsur pengadilan, turut dihadirkan pula beberapa narasumber lain yaitu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja. Seluruh narasumber menyampaikan kepada masyarakat mengenai permasalahan yang umum terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Link terkait :





































