SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

Artikel

PERDANA LEWAT PLEA BARGAIN,

TERDAKWA DIPIDANA PENGAWASAN

Tanjung Jabung Barat, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam memutus perkara pidana pengancaman yang dilakukan oleh Paisal (45), warga Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diputus dalam putusan nomor 1/Pid.B/2026/PN Klt pada hari Selasa, (10/02).

 

 

Peristiwa bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Camp 05 PT Bumi Borneo Sentosa, Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara. Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit tersebut mengambil parang panjang berukuran 1 meter dari dapur rumahnya dan mengarahkannya kepada 2 petugas Koperasi Sehati Makmur Abadi yang sedang menagih tunggakan angsuran pinjaman istrinya selama 4 bulan senilai Rp2.352.000.

"Setelah terjadi cekcok mulut karena terdakwa tidak mampu membayar saat itu, terdakwa masuk ke rumah mengambil parang dan mengarahkannya ke arah para saksi sambil mengucapkan ancaman untuk mengusir mereka," kutip putusan tersebut.

Baca Juga: Kotak Pandora Persidangan Pidana: Saat Fakta Berbicara Lebih Keras dari Dakwaan

Yang menjadi catatan penting dalam proses peradilan ini adalah penerapan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP 2025. Setelah memastikan terdakwa memahami dakwaan dan tidak terdapat unsur kesepakatan perdamaian yang berhasil dilaksanakan, majelis hakim menanyakan pengakuan terdakwa. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya di persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi (YLBHLJ).

Berdasarkan pengakuan tersebut dan pertimbangan bahwa seluruh syarat Pasal 205 ayat (2) KUHAP telah terpenuhi termasuk bahwa pengakuan diberikan tanpa paksaan, tekanan, atau penyiksaan majelis hakim menentukan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal.

Dalam pertimbangan pemidanaan, hakim memperhatikan Pasal 70 dan Pasal 75 KUHP yang memungkinkan pengalihan pidana penjara menjadi pidana pengawasan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil. Meski ancaman pidana Pasal 448 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan.

"Keadaan yang meringankan meliputi terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kooperatif selama proses persidangan, menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan dua orang anak," kutip pertimbangan hakim.

Putusan juga menetapkan barang bukti berupa parang panjang dikembalikan kepada terdakwa karena merupakan alat kerja yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai buruh perkebunan. Sementara flashdisk berisi rekaman kejadian dikembalikan kepada saksi pelapor.

Atas putusan yang dibacakan Terdakwa, dan Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk pikir-pikir, menerima, atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

https://dandapala.com/article/detail/perdana-lewat-plea-bargain-terdakwa-di-pn-kuala-tungkal-dipidana-pengawasan

(Dipa Rivaldi, Hakim PN Kuala Tungkal)

PENCARIAN

  • 01 joni.jpg
  • 04_moko.jpg
  • 05_sandy.jpg
  • 06_dwi2.jpg
  • 07 Melva2.jpg
  • 08 Dipa.jpg
  • 09 Falih.jpg
  • 10 Rizky2.jpg
  • 11 batis.jpg
  • 12 Sukadi_2.jpg
  • 13 jul.jpg
  • 14_Febri2.jpg
  • 15_yulli2.jpg
  • 16_imut1.jpg
  • 17 mr.jpg
  • 18 sarik.jpg
  • 19_nora_3.jpg
  • 20 Yuri.jpg
  • 21_fitri.jpg
  • 22_halim.jpg
  • 23 supri.jpg
  • 24 bagus.jpg
  • 25_fifi.jpg
  • 26 Nova.jpg
  • 27 aal.jpg
  • 28 David_2.jpg
  • 29 bennyAG_2.jpg
  • 30 lelly_2.jpg
  • 31 khalishah_2.jpg
  • 32 septia_2.jpg
  • 33_padil.jpg
  • 34_nanda.jpg
  • 36_roni.jpg
  • 37_kiki.jpg
  • 38_siska.jpg
  • 39_rini.jpg
  • 40_ibe.jpg
  • 41_tono.jpg
  • 42_arul.jpg
  • 43_hengki.jpg
  • 44_dan yono.jpg

JAM LAYANAN PTSP

 

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

 

TAUTAN WEBSITE

 

TAUTAN SOSIAL MEDIA

PN Kuala Tungkal
pn_kualatungkal
PN KualaTungkal

STATISTIK SITUS

Pengunjung hari ini : 397

Pengunjung Kemarin : 934

Pengunjung Minggu ini : 397

Pengunjung Bulan ini : 16867

Total Pengunjung : 289409

 

LIVE CHAT

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech