- Detail
- Ditulis oleh Mr. Sustra
- Dilihat: 1324
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kuala Tungkal, Rabu 16 Maret 2016;
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/ kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan peraturan tersebut.
Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 73/SEK/PNS.00.2/9/2015 tertanggal 30 September 2015 secara resmi mengangkat Sdri. R.A. MARISKA DEWI, SH dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2015.
Acara pengambilan sumpah tersebut berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yaitu Bapak RADEN ARI MULADI, SH. dengan disaksikan oleh seluruh karyawan/ti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Setelah melalui serangkaian perjuangan sejak bulan April tahun 2014, yang bersangkutan dapat memetik hasil jerih payahnya selama ini. Bagi Sdri. R.A. MARISKA DEWI, SH sendiri hari ini adalah hari spesial karena bertepatan juga dengan hari ulang tahunnya. "Terima kasih kepada rekan-rekan semua" ujarnya sambil tersenyum saat diberi ucapan selamat.