SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA
Kuala Tungkal, Senin 28 Nopember 2016;
Small Claim Court atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gugatan Sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan yang dapat diberikan lembaga peradilan umum kepada masyarakat pencari keadilan. Berbeda dengan perkara gugatan umumnya, gugatan sederhana memiliki beberapa persyaratan seperti nilai gugatan, lokasi para pihak, hingga waktu yang dibutuhkan dalam proses berperkara.

Beberapa hal tersebut diatas disosialisasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yaitu Bapak Achmad Peten Sili, SH.MH kepada seluruh karyawan dan karyawati PN Kuala Tungkal setelah pulang dari keikutsertaannya mengikuti Diklat Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Mega Mendung, Bogor. Pengadilan Negeri Kuala Tungkal khususnya Kepaniteraan Perdata selalu siap memeriksa dan menyelesaikan perkara gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.







































