SIDANG MELALUI MEDIA TELECONFERENCE
Kuala Tungkal, Selasa 31 Maret 2020;
Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona Virus), serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Pidana Secara Teleconference, seluruh pengadilan tingkat pertama se-Indonesia diinstruksikan agar melakukan persidangan jarak jauh.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus tersebut diantaranya dengan menyediakan tempat khusus mencuci tangan di depan pintu kantor dan mengharuskan para pegawai serta pengunjung mencuci tangannya sebelum beraktifitas di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, menyediakan handsanitizer dan melakukan penyemprotan desinfektan, serta melakukan persidangan melalui media video/teleconference, khususnya dalam perkara pidana. Sementara untuk perkara perdata para pihak disarankan untuk melakukan persidangan melalui e-Litigasi, dan untuk pelayanan surat menyurat dititikberatkan pada aplikasi ERATERANG.



Hari ini untuk pertama kalinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menggelar sidang secara online tanpa berhadapan langsung dengan Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun saksi dan juga terdakwa. Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti tetap hadir di ruang sidang seperti biasa, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dengan difasilitasi oleh pihak Lapas terdakwa tersebut dapat dihadapkan kepada Majelis Hakim dan JPU serta PH nya melalui sebuah layar monitor.


Pada perkara pidana kali ini menghadirkan 3 orang terdakwa dalam perkara narkoba dan lakalantas dengan acara pemeriksaan saksi. Persidangan melalui media teleconference akan terus berlangsung hingga kondisi kembali normal pasca wabah Corona Virus ini.







































