SIDANG MELALUI MEDIA TELECONFERENCE
Kuala Tungkal, Selasa 31 Maret 2020;
Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona Virus), serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Pidana Secara Teleconference, seluruh pengadilan tingkat pertama se-Indonesia diinstruksikan agar melakukan persidangan jarak jauh.







































