SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL   Click to listen highlighted text! SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

P A S T I   U N G G U L

PENGAWASAN REGULER OLEH BADAN PENGAWASAN

Kuala Tungkal, 17 April 2026;

Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan kepada unit kerja baik di pusat maupun daerah, begitupula dengan PN Kuala Tungkal yang pada kesempatan kali ini menerima pengawasan reguler secara langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sebuah momen yang hanya terjadi beberapa tahun sekali. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.

HALAL BIHALAL DAN PENGANTAR ALIH TUGAS

IBU AWANI SETYOWATI

Kuala Tungkal, Selasa 31 Maret 2026;

Pasca cuti panjang hari besar Idul Fitri seluruh ASN kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Masih dalam suasana lebaran, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyelenggarakan acara 'Halal Bihalal", yaitu tradisi khas umat muslim di Indonesia untuk saling bermaaf-maafan dan mempererat silaturahmi setelah bulan Ramadhan. Tradisi ini bertujuan membersihkan hati dari kehilafan dan merefresh hubungan sosial yang dilakukan pada bulan Syawal. Bertempat di ruang Cakra seluruh karyawan dan karyawati beserta keluarganya turut memeriahkan acara ini.

NGABUBURIT DAN PUBLIC CAMPAIGN

Kuala Tungkal, Jum'at 27 Februari 2026;

Sebuah tradisi lama bagi kita, menjelang berbuka puasa banyak masyarakat yang berburu menu hidangan untuk berbuka puasa (ngabuburit), merupakan momen yang tepat untuk berbagi sekaligus beramal. Kesempatan ini dimanfaatkan juga untuk mensosialisasikan berbagai program kerja Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kepada publik, salah satunya adalah bahwa Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menolak segala bentuk penyimpangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

PELATIHAN BAHASA ISYARAT OLEH

SLBN KUALA TUNGKAL TAHUN 2026

Kuala Tungkal, Rabu 11 Februari 2026

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat Oleh Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kuala Tungkal. Acara dimulai pada pukul 09:00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

MUNGGAHAN DALAM RANGKA

MENYAMBUT RAMADHAN 1447H

Kuala Tungkal, Jum'at 6 Februari 2026

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan pengajian dalam rangka Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Musholla At-Taubah Pengadilan Negeri Kuala Tungkal acara dimulai pada pukul 08.00 WIB.

PENANDATANGANAN MOU DENGAN

IAI AN-NADWAH TAHUN 2026

Selasa, 27 Januari 2026

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MOU) dengan Institut Agama Islam (IAI) An-Nadwah. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 

 

 

   

 

 

 

 

P A S T I   U N G G U L

 

VIDEO PROFIL

 

 

BERITA MAHKAMAH AGUNG

 

BERITA BADILUM

PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG

 

PENGUMUMAN BADILUM

BERITA TERKINI

 

Semarak Pesta Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78 dan HUT Mahkamah Agung Ke-78

 

 

 

 

 

 

  

 

 

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengadakan acara Semarak Pesta Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78 dan Mahkamah Agung Ke-78. Pada acara ini juga dilaksanakan Penyerahan Hadiah kepada para Juara Lomba dan diakhiri dengan Pembagian Doorprize.

 

 

Penyerahan Satya Lencana Karya Satya

 

 

 

 

 

 

  

  

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H. menyerahkan penghargaan berupa Satyalencana Karya Satya 10 tahun dan 30 tahun.

 

 

Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

 

 

 

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Upacara dipimpin langsung oleh adalah Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Bapak Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.

 

Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("PTSP")?

PTSP adalah sebuah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan. Pemberlakuan PTSP menghapuskan sistem loket yang ada di Pengadilan. Kini, berbagai layanan yang dilakukan oleh kepaniteraan dan kesekertariatan seperti mengajukan gugatan hingga meminta surat keterangan tidak pernah dipidana, semuanya terintegrasi dan dilaksanakan di lobi Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 

 

Kapankah masyarakat dapat mengakses PTSP?

Jam operasional PTSP adalah sebagai berikut:

Senin - Kamis 08.00 s/d 16.30 (istirahat dari 12.00 - 13.00)

Jumat 08.00 s/d 17.00 (istirahat dari 11.30 - 13.00)

 

Apa sajakah yang dilayani melalui meja PTSP?

Untuk melihat pelayanan yang tersedia di meja PTSP, sila klik disini.

 

Apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan suatu layanan pada PTSP?

Untuk melihat daftar persyaratan untuk mendapatkan suatu layanan pada PTPS, sila klik disini.

 

Apa sajakah syarat mengajukan gugatan sederhana?

a. Nilai tuntutan tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan bersifat materil. Sifat immateril tidak diperbolehkan karena pembuktiannya yang tidak sederhana.

b. Sengketa bukan merupakan sengketa atas tanah, sengketa hubungan industrial atau sengketa lainnya yang sudah memiliki pengaturan khusus.

c. Penggugat dan Tergugat harus ada dalam wilayah hukum yang sama.

d. Penggugat dan Tergugat hanya terdiri dari 2 (dua) orang, boleh lebih jika memiliki kepentingan yang sama.

 

Bagaimana cara mengajukan gugatan sederhana?

Anda dapat mengajukan gugatan sederhana dengan mengisi formulir gugatan sederhana disini.

 

Apa itu Pos Bantuan Hukum?

Pos bantuan hukum adalah fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan berupa penasihat hukum cuma cuma guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa pada setiap pemeriksaan.  

 

Apa saja syarat untuk mendapatkan Bantuan Hukum?

a. bagi terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka majelis hakim wajib menunjuk penasihat hukum bagi Terdakwa.

b. Ketidakmampuan Terdakwa harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dimana terdakwa berdomisili.

c. Dalam hal terdakwa menolak didampingi penasihat hukum, hal tersebut harus dinyatakan di depan persidangan dan dicatat dalam berita acara sidang.

 

Apakah yang dimaksud dengan E-Tilang?

E-Tilang adalah sistem tilang pelanggaran lalu lintas menggunakan piranti elektronik berupa gadget atau ponsel yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Dengan sistem aplikasi E-Tilang, Pengendara tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengikuti sidang melainkan hanya perlu membayar denda di Bank BRI.

 

Bagaimana cara mengakses E-Tilang?

a.   Pengendara yang melanggar lalu lintas (pelanggar) mendownload aplikasi e-tilang di ponsel berbasis android, disini.

b.   Petugas kemudian memberikan nomor ID tilang kepada pelanggar.

c.    Setelah aplikasi e-tilang sudah bisa diakses, kemudian pelanggar tinggal memasukkan nomor tilang ke dalam aplikasi kemudian akan muncul total dendanya.

d.   Pelanggar kemudian membayar denda di ATM atau di Bank BRI terdekat.

e.   Setelah membayar denda, pelanggar kemudian menyerahkan bukti pembayaran ke polisi untuk dapat mengambil  barang/surat yang disita.

f.    Selanjutnya pelanggar kemudian akan mendapat sms dari pengadilan mengenai hasil putusan dan besaran denda yang harus dibayar.

g.   Pelanggar dapat mengambil kelebihan pembayaran denda di Bank BRI.

 

 

Berikut beberapa formulir dan contoh surat permohonan yang dapat diunduh untuk melakukan pengurusan pelayanan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal:

 

Khusus untuk pembuatan berbagai macam surat keterangan, pemohon dapat langsung mengajukan secara elektronik tanpa perlu datang ke Kantor Pengadilan dengan menggunakan aplikasi berbasis online bernama ERATERANG, silakan mendaftar dengan mengunjungi https://eraterang/badilum.mahkamahagung.go.id untuk proses pengajuan.

Meja Kepaniteraan Perdata

 

Nama Permohonan

Persyaratan:

Pengangkatan wali bagi anak belum dewasa

 

·   Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

·   FC Kartu Tanda Penduduk yang telah dileges pos

·   FC Kartu Keluarga yang telah dileges pos

·   FC akte kelahiran anak yang dimohonkan perwaliannya yang telah dileges pos

·   FC surat nikah (jika sudah menikah) yang telah dileges pos

·   FC Ijazah (jika Ada) anak yang dimohonkan perwaliannya yang telah dileges pos

·   FC surat keterangan kematian orang tua anak yang dimohonkan perwaliannya dari lurah atau rumah sakit yang telah dileges pos

·   FC surat keterangan ahli waris yang telah dileges pos

·   FC surat penunjukan wali yang telah dileges pos

·   FC surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut

·   Bukti setoran panjar biaya permohonan

 

Perubahan atau perbaikan akta kelahiran

·    Surat Permohonan dari yang bersangkutan

·    Akta Kelahiran (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

Permohonan Adopsi

·   Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

·   FC Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung yang telah dileges pos

·   FC Kartu Tanda Penduduk orang tua angkat yang telah dileges pos

·   FC Kartu keluarga orang tua kandung yang telah dileges pos

·   FC Kartu keluarga orang tua angkat yang telah dileges pos

·   FC akte kelahiran anak yang akan diadopsi yang telah dileges pos

·   FC surat nikah orang tua kandung yang telah dileges pos

·   FC surat nikah calon orang tua angkat (jika sudah menikah) yang telah dileges pos

·   FC Ijazah (jika ada) anak yang akan diadopsi yang telah dileges pos

·   FC surat keterangan pengahasilan dari pemerintah setempat/slip gaji yang telah dileges pos

·   FC surat rekomendasi dari dinas sosial yang telah dileges pos

·   FC surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut

·   Bukti setoran panjar biaya permohonan

Permohonan Pengesahan Perkawinan Non Muslim

·   Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II

·   FC Kartu Tanda Penduduk yang telah dileges Pos

·   FC Kartu Keluarga yang telah dileges Pos

·   FC Akte kelahiran suami isteri dan anak (jika ada) yang telah dileges pos

·   FC surat nikah dari gereja yang telah dileges pos

·   FC Ijazah (jika ada) yang telah dileges pos

·   Surat lainnya yang berkaitan dengan permohonan tersebut

·   Bukti setor panjar biaya permohonan

 

Surat Pernyataan Ahli Waris

·    Surat yang menyatakan penggunaan pernyataan Ahli Waris diketahui camat dan lurah (asli dan fotokopi 2 lembar)

·    KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    Kartu Keluarga (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    Akta Kematian (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    Akta Perkawinan (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

 

 

 

Meja Kepaniteraan Hukum

 

 

 

Pengesahan Surat Kuasa

·    Kartu Anggota Advokat

·    Izin Praktek dan Berita Acara Sumpah

·    Surat Kuasa Khusus

Pengesahan Surat Kuasa Insindentil

·    Surat Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil

·    Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai

·    Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan penerima dan pemberi kuasa

·    Materai Rp6000 (1 buah)

·    Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

·    Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan

·    Foto Penerima Kuasa berwarna 4x6 (minimal 1)

Surat Keterangan Tidak Dipidana / Dicabut Hak Pilihnya

·    SKCK (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    KTP (asli dan fotokopi yang dileges di Kantor Pos)

·    Foto 3x4 (min. 2 lembar)

·    Formulir yang telah diisi dan ditandatangani

·    Materai Rp6.000

Permintaan Salinan Putusan

·    Surat pengantar dari instansi

·   Formulir Permintaan Informasi Publik yang sudah ditandatangani

Pengesahan CV

·    Akta Notaris (Asli dan Fotokopi 1 rangkap)

·    NPWP Badan CV (Asli dan Fotokopi)

·    KTP Direktur

Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

·    Formulir pengajuan permohonan informasi

·    Fotokopi KTP/Kartu Anggota Advokat

Pengesahan Tanda Tangan Ahli Waris (Waarmerking)

·    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri sebanyak 1 (satu) lembar;

·    Surat Kuasa (apabila diwakilkan salah satu ahli waris)

·    Asli dan Fotokopi surat nikah / akta nikah pewaris bermaterai dan dileges di kantor pos

·    Asli dan fotokopi akta kelahiran anak (baik dewasa/belum) bermaterai dan dileges di kantor pos

·    Asli dan fotokopi surat kematian / akta kematian bermaterai dan dileges di kantor pos

·    Asli dan fotokopi buku tabungan / deposito atas nama Pewaris bermaterai dan dileges di kantor pos

Permohonan Layanan Hukum (Pembebasan Biaya Perkara, Sidang diluar Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum Pengadilan)

·    Permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis

·    Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Lurah/ Kepala Wilayah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara

·  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Jamkesmas/Raskin/Kartu BLT atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan instansi terkait

Surat Izin Penelitian

·    Surat pengantar dari Instansi yang ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

·    Kartu Mahasiswa / identitas (asli dan fotokopi 1 lembar)

·    Gambaran data yang dibutuhkan (bisa berupa proposal penelitian)

 

 

 

 

Meja Kepaniteraan Pidana

 

Permohonan Penetapan Kesepakatan Diversi

·    Surat Penyidik perihal “Permohonan Penetapan Kesepakatan Diversi”.

·    Berita Acara Diversi.

·    Berita Acara Kesepakatan Diversi.

·    Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Dalam hal tanpa persetujuan korban (atas dasar: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat), Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan

·    Surat Pernyataan Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum, untuk menjamin Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum mengikuti proses penyidikan.

·    KTP Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

·    Surat Pernyataan Keluarga/Wali Tersangka/Anak yang Berkonflik dengan Hukum, untuk melaksanakan segala kesepakatan Diversi.

·    Laporan Polisi.

 

 

PENCARIAN

  • 01 joni.jpg
  • 04_moko.jpg
  • 05_sandy.jpg
  • 06_dwi2.jpg
  • 07 Melva2.jpg
  • 08 Dipa.jpg
  • 09 Falih.jpg
  • 10 Rizky2.jpg
  • 11 batis.jpg
  • 12 Sukadi_2.jpg
  • 13 jul.jpg
  • 14_Febri2.jpg
  • 15_yulli2.jpg
  • 16_imut1.jpg
  • 17 mr.jpg
  • 18 sarik.jpg
  • 19_nora_3.jpg
  • 20 Yuri.jpg
  • 21_fitri.jpg
  • 22_halim.jpg
  • 23 supri.jpg
  • 24 bagus.jpg
  • 25_fifi.jpg
  • 26 Nova.jpg
  • 27 aal.jpg
  • 28 David_2.jpg
  • 29 bennyAG_2.jpg
  • 30 lelly_2.jpg
  • 31 khalishah_2.jpg
  • 32 septia_2.jpg
  • 33_padil.jpg
  • 34_nanda.jpg
  • 36_roni.jpg
  • 37_kiki.jpg
  • 38_siska.jpg
  • 39_rini.jpg
  • 40_ibe.jpg
  • 41_tono.jpg
  • 42_arul.jpg
  • 43_hengki.jpg
  • 44_dan yono.jpg

JAM LAYANAN PTSP

 

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

 

TAUTAN WEBSITE

 

TAUTAN SOSIAL MEDIA

PN Kuala Tungkal
pn_kualatungkal
PN KualaTungkal

STATISTIK SITUS

Pengunjung hari ini : 609

Pengunjung Kemarin : 851

Pengunjung Minggu ini : 2170

Pengunjung Bulan ini : 12524

Total Pengunjung : 285066

 

LIVE CHAT

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech