
MAKLUMAT PELAYANAN
![]()
![]() |
![]() |
| P A S T I U N G G U L |
PENGAWASAN REGULER OLEH BADAN PENGAWASAN
Kuala Tungkal, 17 April 2026;
Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan kepada unit kerja baik di pusat maupun daerah, begitupula dengan PN Kuala Tungkal yang pada kesempatan kali ini menerima pengawasan reguler secara langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sebuah momen yang hanya terjadi beberapa tahun sekali. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.
HALAL BIHALAL DAN PENGANTAR ALIH TUGAS
IBU AWANI SETYOWATI
Kuala Tungkal, Selasa 31 Maret 2026;
Pasca cuti panjang hari besar Idul Fitri seluruh ASN kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Masih dalam suasana lebaran, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyelenggarakan acara 'Halal Bihalal", yaitu tradisi khas umat muslim di Indonesia untuk saling bermaaf-maafan dan mempererat silaturahmi setelah bulan Ramadhan. Tradisi ini bertujuan membersihkan hati dari kehilafan dan merefresh hubungan sosial yang dilakukan pada bulan Syawal. Bertempat di ruang Cakra seluruh karyawan dan karyawati beserta keluarganya turut memeriahkan acara ini.
NGABUBURIT DAN PUBLIC CAMPAIGN
Kuala Tungkal, Jum'at 27 Februari 2026;
Sebuah tradisi lama bagi kita, menjelang berbuka puasa banyak masyarakat yang berburu menu hidangan untuk berbuka puasa (ngabuburit), merupakan momen yang tepat untuk berbagi sekaligus beramal. Kesempatan ini dimanfaatkan juga untuk mensosialisasikan berbagai program kerja Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kepada publik, salah satunya adalah bahwa Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menolak segala bentuk penyimpangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
PELATIHAN BAHASA ISYARAT OLEH SLBN KUALA TUNGKAL TAHUN 2026 |
Kuala Tungkal, Rabu 11 Februari 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat Oleh Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kuala Tungkal. Acara dimulai pada pukul 09:00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
|
MUNGGAHAN DALAM RANGKA MENYAMBUT RAMADHAN 1447H |
Kuala Tungkal, Jum'at 6 Februari 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan pengajian dalam rangka Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Musholla At-Taubah Pengadilan Negeri Kuala Tungkal acara dimulai pada pukul 08.00 WIB.
|
PENANDATANGANAN MOU DENGAN IAI AN-NADWAH TAHUN 2026 |
Selasa, 27 Januari 2026
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MOU) dengan Institut Agama Islam (IAI) An-Nadwah. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
PENGUMUMAN
![]()
VIDEO PROFIL
![]()
BERITA TERKINI
![]()

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal selama bulan suci Ramadhan adalah:
Senin s.d Kamis :
Jum’at :
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal adalah:
Jam Kerja:
Jam Istirahat:
PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DI PENGADILAN NEGERI DALAM ACARA PERDATA
Proses dan mekanisme penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur sebagaimana terurai di bawah ini.
I. Tahap Persiapan :
a. Pihak Yang Berperkara/Bersengketa
Dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi dalam hal-hal tertentu secara kasuistis ada pihak Turut Tergugat. Penggugat adalah orang atau pihak yang merasa dirugikan haknya oleh orang atau pihak lain (Tergugat). Tergugat adalah orang atau pihak yang dianggap telah merugikan hak orang atau pihak lain (Penggugat), sedangkan Turut Tergugat adalah orang atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara yang bersangkutan.
Selain pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal-hal tertentu secara kasuistis terdapat pihak ketiga yang berkepentingan yang turut campur atau mencampuri (intervensi) ke dalam sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat, dalam bentuk voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vrijwaring/garantie (penanggungan/pembebasan).
Baik Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Ketiga yang berkepentingan, kesemuanya merupakan subyek hukum yang terdiri dari orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
b. Pembuatan atau Penyusunan Surat Gugatan
Surat gugatan merupakan dasar bagi hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata, oleh karena itu surat gugatan tidak boleh cacat hukum, atau dengan kata lain surat gugatan haruslah sempurna. Surat gugatan yang tidak sempurna berakibat tidak menguntungkan bagi pihak Penggugat, karena hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
HIR maupun R.Bg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan, sedangkan tentang persyaratan mengenai isi gugatan tidak mengaturnya. Persyaratan mengenai isi gugatan dapat diketemukan dalam Pasal 8 No.3 Rv yang pada pokoknya berisikan :
- Identitas Para Pihak
Di dalam surat gugatan harus diuraikan secara jelas, tegas dan lengkap identitas dari masing-masing pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat, yang menyangkut tentang nama lengkap, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan dan alamat tempat tinggal (domicili). Kesalahan dalam menentukan identitas pihak dapat berakibat gugatan salah alamat (error in subjecto).
- Posita/Fundamentum Petendi
Posita atau fundamentum petendi adalah uraian-uraian yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan maupun tuntutan. Penggugat dalam menyusun gugatan harus menguraikan secara jelas tentang obyek sengketa, hubungan hukum (korelasi yuridis) antara subyek dan obyek sengketa, alas hak yang dijadikan dasar dan alasan untuk menuntut obyek sengketa, kerugian-kerugian yang timbul (bila ada) harus diperinci. Surat gugatan yang disusun secara tidak jelas atau kabur (obscuur libel), berakibat hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
- Tuntutan (Petitum)
Tuntutan atau petitum adalah segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada. Berdasarkan Pasal 178 HIR, hakim dalam putusannya dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (Asas Ultra Petita).
c. Penandatanganan Surat Gugatan
Surat gugatan yang telah dibuat dan disusun oleh Penggugat harus ditandatangani sendiri oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya, apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain. Surat gugatan tidak perlu dibubuhi meterai, oleh karena berdasarkan Pasal 164 HIR, surat gugatan bukan merupakan alat bukti, tetapi justru nantinya yang harus dibuktikan di persidangan. Meterai diperlukan untuk pengajuan alat bukti tertulis (surat), artinya terhadap alat bukti tertulis (surat) yang akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan, harus difoto copy kemudian ditempeli meterai 6000 dan ditandatangani oleh pejabat pos yang berwenang untuk itu (nachzegelen).
Apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain, maka pembuatan atau penyusunan dan penandatanganan surat gugatan dapat dilakukan oleh orang lain yang ditunjuk atas dasar pemberian kuasa. Surat yang dipakai dasar bagi Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk dalam penanganan perkara perdata disebut surat kuasa khusus.
Orang lain yang ditunjuk oleh Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakili kepentingannya di pengadilan dibedakan antara yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan yang tidak memiliki hubungan keluarga. Orang lain yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan ditunjuk untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat di pengadilan berkedudukan sebagai pemegang atau penerima kuasa dan kuasa yang telah diterima tersebut dinamakan kuasa insidentil. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat, berdasarkan UU No.18 tahun 2003, Tentang Advokat yang boleh bertindak untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/ Turut Tergugat hanya Advokat.
d. Biaya Perkara
Berperkara di pengadilan pada asasnya dikenakan biaya perkara, kecuali bagi mereka yang termasuk golongan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang untuk itu (Kepala Desa/Lurah dan direkomendasi oleh Camat) dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
Adapun biaya perkara yang harus dipersiapkan dan dibayar oleh Penggugat atau melalui Kuasa/Kuasa Hukumnya meliputi :
- panjar atau porskot biaya perkara (gugatan)
- biaya peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), bila diminta/diajukan
- biaya Pemeriksaan Obyek Sengketa (Pemeriksaan Setempat), apabila yang menjadi obyek sengketa berupa benda tetap/tidak bergerak.
II. Tahap Pengajuan dan Pendaftaran Surat Gugatan
III. Tahap Persidangan
Sidang Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Prosedur mediasi diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap perkara gugatan yang diajukan ke Pengadilan pada saat sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menempuh upaya damai melalui mediator.
Jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan mediasi melalui mediator selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari atas permintaan para pihak . Mediator dapat dipilih oleh para pihak dari daftar mediator yang telah bersertifikasi dan memilih tempat pertemuan diluar gedung Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan atas biaya para pihak. Apabila tidak ada mediator bersertifikasi di luar Pengadilan Negeri, para pihak dapat memilih mediator di Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk dan sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008 dapat dipilih salah satu Hakim Anggota Majelis sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila tercapai kesepakan perdamaian maka kedua belah pihak dapat mengajukan rancangan draf perdamaian yang nantinya disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak untuk dibuatkan Akta Perdamaian yang mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya dan melaksanakannya. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Dan sengketa keduabelah pihak berakhir dengan perdamaian.
Sebaliknya jika mediator tidak berhasil mencapai kesepakatan damai bagi kedua belah pihak, maka dengan disertai Berita Acara tentang tidak tercapainya perdamaian, mediator melalui Panitera Pengganti mengembalikan dan menyerahkan kembali Berkas Perkara tersebut kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan para pihak atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada sidang berikutnya guna dilanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan dengan membacakan gugatan, jawaban, replik duplik, pembuktian, pemeriksaan obyek sengketa (pemeriksaan setempat) bilamana obyek sengketanya benda tetap dan dipandang perlu, kesimpulan dan putusan. Walaupun mediator tidak berhasil mendamaikan para pihak, dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai sesuai ketentuan pasal 130 HIR.
Sidang Lanjutan Dalam Hal Perdamaian Tidak Tercapai
Persidangan Tanpa Kehadiran Tergugat
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan ternyata Tergugat atau Para Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah, tidak juga menunjuk seorang kuasa untuk hadir mewakilinya, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan tanpa kehadiran Tergugat dengan terlebih dahulu menanyakan kepada penggugat apakah ada perubahan terhadap gugatannya atau tetap pada gugatan yang telah diajukannya tersebut.
Pembuktian Pihak Penggugat
Karena Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah maka Tergugat dianggap tidak menggunakan hak-haknya untuk menjawab atau membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga proses penyelesaian perkara berjalan sepihak (contradictoir), tidak ada jawab menjawab, replik, duplik, dan pemeriksaan langsung dilanjutkan dengan acara pembuktian, berupa pengajuan alat bukti, yakni bukti-bukti tertulis atau surat berupa foto copy dicocokkan dengan aslinya, dibubuhi meterai cukup diberi tanda sesuai jumlah surat bukti yang diajukan misalnya P.1 s/d P.10. Selain bukti berupa surat tersebut, dapat diajukan pula bukti saksi dan ahli sesuai kebutuhan untuk membuktikan posita gugatan Penggugat.
Putusan Verstek
Pasal 125 HIR/149 R.Bg, menentukan bahwa apabila pada hari sidang yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan lagi pula tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan di luar hadirnya Tergugat (verstek), kecuali kalau ternyata Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut bersifat melawan hak atau tidak beralasan hukum.
Apabila gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan, maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri diberitahukan isi putusan itu kepada Tergugat yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa Tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran (anmaning) seperti yang tersebut dalam pasal 196 HIR/207 R.Bg atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke 14 (R.Bg) dan hari ke 8(HIR) sesudah dijalankan surat perintah seperti tersebut dalam pasal 208 R.Bg/197 HiR. Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya,maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima.
Persidangan Dengan Dihadiri Oleh Para Pihak
Dengan tidak tercapainya perdamaian melalui mediasi, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan Tergugat ataupun Turut tergugat mengajukan Jawaban yang isinya dapat berupa :
Eksepsi atau tangkisan mengenai kompetensi (kewenangan) relatif harus diajukan segera pada permulaan persidangan dan tidak akan diperhatikan kalau Tergugat telah menjawab pokok perkaranya. Untuk eksepsi kompetensi (kewenangan) absolute dapat diajukan setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu dan hakim karena jabatannya secara ex officio harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Setelah Tergugat mengajukan jawabannya dan selanjutnya pengajuan Replik oleh Penggugat dan Duplik oleh Tergugat, hakim akan meneliti secara seksama apabila diajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif atau absolut, akan terlebih dahulu diputus dengan putusan sela, sebelum memeriksa pokok perkaranya. Apabila eksepsi tersebut beralasan hukum dan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili maka pemeriksaan pokok perkaranya tidak dilanjutkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebaliknya jika eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan dengan pembuktian dari Pihak Penggugat dan Tergugat maupun Turut Tergugat, baik berupa bukti tertulis (surat) maupun bukti saksi, ahli dan bilamana dipandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa (Pemeriksaan setempat), apabila obyek sengketanya berupa benda tidak bergerak atau benda tetap.
Apabila dari serangkaian tahapan atau proses jawab- menjawab, Replik, Duplik dan pembuktian dari masing- mamsing pihak telah selesai, maka para pihak mengajukan dapat mengajukan kesimpulan dan pada akhirnya mohon putusan.
Apabila Penggugat mampu membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya maka gugatan Penggugat akan dikabulkan seluruhnya dan apabila terbukti sebagian, maka gugatan Penggugat akan dikabulkan sebagian serta menolak gugatan selain dan selebihnya. Sebaliknya apabila Tergugat mampu mematahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat akan ditolak seluruhnya. Demikian pula apabila gugatan Penggugat kabur dan secara formil tidak memenuhi syarat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Realisasi Anggaran DIPA 01 tahun 2021 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 01 - 098917 TAHUN 2020 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 01 tahun 2020 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 01 - 098917 TAHUN 2019 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 01 tahun 2019 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 01 - 098917 TAHUN 2018 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 01 tahun 2018 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 03 - 099222 TAHUN 2021 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 03 tahun 2021 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 03 - 099222 TAHUN 2020 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 03 tahun 2020 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

DIPA 03 - 099222 TAHUN 2019 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 03 tahun 2019(klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)
DIPA 03 - 099222 TAHUN 2018 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Realisasi Anggaran DIPA 03 tahun 2018 (klik kanan 'open in new tab' untuk memperbesar)

Perkara
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
Kepaniteraan Hukum
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
Ongkos Biaya Perkara
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
| Judul | Penulis |
|---|---|
| Prosedur Perkara Perdata Gugatan | Ditulis oleh Administrator |
| Prosedur Perkara Perdata Permohonan | Ditulis oleh Administrator |
Pengajuan Keberatan
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
PENCARIAN

|
|
JAM LAYANAN PTSP


INDEKS PELAYANAN PUBLIK


TAUTAN WEBSITE

TAUTAN SOSIAL MEDIA

![]() |
PN Kuala Tungkal |
![]() |
pn_kualatungkal |
![]() |
PN KualaTungkal |
|
Hubungi Kami : |












